rumusan pancasila menurut piagam jakarta

Halo selamat datang di Mpompon.ca!

Halo para pembaca yang terhormat, selamat datang di Mpompon.ca. Pada hari ini, kami akan mengupas tuntas topik yang menjadi landasan filosofis bangsa Indonesia, yaitu Rumusan Pancasila. Perjalanan evolusi Pancasila yang tertuang dalam Piagam Jakarta merupakan sebuah perjalanan yang penuh dengan dinamika dan perdebatan. Artikel ini akan mengulas secara komprehensif rumusan Pancasila menurut Piagam Jakarta, kelebihan dan kekurangannya, serta signifikansi historisnya.

Pendahuluan

Pancasila, sebagai dasar negara Indonesia, merupakan hasil perenungan mendalam para pendiri bangsa yang menginginkan suatu ideologi pemersatu untuk bangsa yang baru merdeka. Rumusan Pancasila pertama kali tertuang dalam Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945, sebagai hasil dari Panitia Sembilan yang dibentuk oleh BPUPKI. Piagam Jakarta inilah yang menjadi cikal bakal Pancasila yang kita kenal saat ini.

Rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta menjadi penanda awal perjalanan panjang evolusi ideologi bangsa Indonesia. Rumusan tersebut mencerminkan nilai-nilai luhur dan cita-cita para pendiri bangsa, serta menjadi landasan bagi pembentukan negara Indonesia yang berdaulat dan berkedaulatan rakyat.

Namun, perjalanan evolusi Pancasila tidak berjalan mulus. Ada dinamika dan perdebatan yang menyertainya, terutama terkait dengan sila pertama Pancasila yang pada saat itu berbunyi, “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Polemik ini akhirnya mengantarkan pada pengubahan rumusan sila pertama menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” setelah kemerdekaan Indonesia.

Meskipun mengalami perubahan, nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila tetap menjadi acuan dasar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Pancasila terus menjadi pedoman dalam penyelenggaraan negara, kehidupan sosial, dan pembangunan bangsa.

Rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta

Berikut ini adalah rumusan Pancasila yang tertuang dalam Piagam Jakarta:

No. Sila Rumusan
1 Ketuhanan Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2 Kemanusiaan Kemanusiaan yang adil dan beradab
3 Persatuan Persatuan Indonesia
4 Kerakyatan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5 Keadilan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Penghapusan “Syariat Islam”

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, rumusan sila pertama Pancasila dalam Piagam Jakarta memicu perdebatan yang cukup sengit. Pihak yang menolak keberadaan frasa “syariat Islam” berargumen bahwa hal tersebut bertentangan dengan prinsip persatuan dan kesatuan bangsa yang multikultural dan multireligius.

Setelah kemerdekaan Indonesia, terjadilah negosiasi dan kompromi politik yang menghasilkan penghapusan frasa “syariat Islam” dari rumusan sila pertama Pancasila. Hal ini tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, yang berbunyi, “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Penghapusan “syariat Islam” merupakan sebuah langkah penting dalam perjalanan evolusi Pancasila. Hal ini menunjukkan bahwa Pancasila bukan hanya milik kelompok tertentu, melainkan milik seluruh rakyat Indonesia yang majemuk.

Kelebihan Rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta

Meskipun mengalami perubahan, rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta memiliki beberapa kelebihan, antara lain:

Merekam Cita-Cita para Pendiri Bangsa

Rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta merupakan cerminan aspirasi dan cita-cita para pendiri bangsa yang menginginkan negara Indonesia yang berdaulat, adil, makmur, dan menjunjung tinggi nilai-nilai agama.

Menjadi Landasan Negara

Rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta menjadi dasar bagi pembentukan negara Indonesia dan penyelenggaraan pemerintahan. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya menjadi acuan bagi konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Mencerminkan Identitas Nasional

Rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta mencerminkan identitas nasional bangsa Indonesia sebagai negara yang multikultural dan multireligius. Sila pertama Pancasila yang semula berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” menunjukkan bahwa para pendiri bangsa menjunjung tinggi nilai-nilai keberagaman.

Kekurangan Rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta

Di samping kelebihannya, rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta juga memiliki beberapa kekurangan, antara lain:

Kurang Mencerminkan Kemajemukan Bangsa

Rumusan sila pertama Pancasila dalam Piagam Jakarta dianggap kurang mencerminkan kemajemukan bangsa Indonesia yang multireligius. Frasa “syariat Islam” hanya mengakomodasi umat Islam, sementara umat beragama lain tidak secara eksplisit disebutkan.

Berpotensi memecah belah

Rumusan sila pertama Pancasila dalam Piagam Jakarta berpotensi menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat. Hal ini terlihat dari adanya perdebatan dan penolakan terhadap frasa “syariat Islam” yang terjadi pada saat itu.

Tidak sesuai dengan Prinsip Negara Modern

Rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta kurang sesuai dengan prinsip-prinsip negara modern yang menganut sistem pemerintahan sekuler. Negara modern umumnya menganut prinsip pemisahan agama dan negara, sementara rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta masih memuat unsur keagamaan.

FAQ

  1. Apa yang dimaksud dengan Piagam Jakarta?

    Piagam Jakarta adalah naskah yang memuat rancangan awal Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang disahkan pada tanggal 22 Juni 1945.

  2. Kapan rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta disahkan?

    Rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta disahkan pada tanggal 22 Juni 1945.

  3. Apa perbedaan utama antara rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta dan Pancasila yang kita kenal sekarang?

    Perbedaan utama terletak pada sila pertama, yang dalam Piagam Jakarta berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, sedangkan pada Pancasila yang kita kenal sekarang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

  4. Siapa yang mengusulkan penghapusan frasa “syariat Islam” dari sila pertama Pancasila?

    Penghapusan frasa “syariat Islam” diusulkan oleh pihak-pihak yang menolak keberadaan frasa tersebut, terutama dari kalangan Kristen.

  5. Kapan frasa “syariat Islam” dihapus dari sila pertama Pancasila?

    Frasa “syariat Islam” dihapus dari sila pertama Pancasila pada tanggal 18 Agustus 1945, saat Pembukaan UUD 1945 disahkan.

  6. Apa makna penghapusan frasa “syariat Islam” dari sila pertama Pancasila?

    Penghapusan frasa “syariat Islam” merupakan langkah penting dalam perjalanan evolusi Pancasila, yang menunjukkan bahwa Pancasila bukan hanya milik kelompok tertentu, melainkan milik seluruh rakyat Indonesia yang majemuk.

  7. Apa saja kelebihan rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta?

    Kelebihan rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta antara lain merekam cita-cita para pendiri bangsa, menjadi landasan negara, dan mencerminkan identitas nasional.

  8. Apa saja kekurangan rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta?

    Kekurangan rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta antara lain kurang mencerminkan kemajemukan bangsa, berpotensi memecah belah, dan tidak sesuai dengan prinsip negara modern.

  9. Apakah rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta masih berlaku saat ini?

    Rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta tidak lagi berlaku saat ini, karena telah diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” pada Pembukaan UUD 1945.

  10. Apa makna Pancasila bagi bangsa Indonesia?

    Pancasila merupakan dasar negara dan ideologi nasional yang menjadi